Bagaimana SOP Pelaksanaan OPAL PLN Lampung?

Saya ingin bertanya sebenarnya mengenai SOP (standard operating procedure) dari pelaksanaan OPAL. Terima kasih.

Tayang:
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Pimpinan PT PLN Wilayah Lampung area Tanjung Karang. Saya ingin bertanya sebenarnya mengenai SOP  (standard operating procedure) dari pelaksanaan OPAL. Terima kasih.

Pengirim: +6281369331xxx

Pelanggan Diminta Ikut Saksikan Pemeriksaan

Menanggapi pertanyaan pelanggan dengan nomor ponsel 081369331***, berikut penjelasan yang dapat kami sampaikan. Istilah OPAL (Operasi Penertiban Aliran Listrik) saat ini sudah berubah menjadi P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).

Namun masih bertujuan yang sama yaitu pencegahan kebakaran dan pengamanan pemakaian kelistrikan.

Berikut ini kami sampaikan Prosedur P2TL yang dilaksanakan petugas P2TL PLN:

a. Petugas P2TL resmi akan selalu minta izin kepada penghuni rumah sebelum melakukan pemeriksaan, serta menyampaikan maksud kedatangan dan menunjukkan surat tugas.

b. Penghuni/Pelanggan akan diminta untuk ikut menyaksikan pemeriksaan.

c. Petugas P2TL akan melakukan pemeriksaan secara visual terhadap kondisi fisik Saluran Luar Pelayanan, Saluran Masuk Pelayanan, Segel-segel, kWh meter, kVArh meter, Pembatas dan Kotak APP (Alat Pembatas dan Pengukur).

d. Petugas P2TL melakukan perhitungan daya yang diukur oleh kWh meter.

e. Apabila dipandang perlu, petugas akan membuka segel tutup kotak APP dan terminal kWh meter.

f. Petugas melakukan pengukuran arus primer dan sekunder CT/current transformer (TR/TM) untuk mendapatkan perbandingan arus primer dan sekunder CT (ratio) yang hasilnya dibandingkan dengan ratio CT terpasang (untuk pengukuran tidak langsung).

g. Bila ditemukan hal tak wajar, petugas melakukan pemotretan dan mengambil barang bukti untuk dibawa ke kantor PLN.

h. Apabila dilakukan pengambilan barang bukti, petugas akan membuat Berita Acara Pengambilan barang bukti yang ditanda tangani oleh pelanggan/penghuni, petugas P2TL dan petugas kepolisian (bila diperlukan).

i. Setelah selesai memeriksa, petugas membuat Berita Acara Pemeriksaan secara lengkap, dengan menggunakan formulir Berita Acara Pemeriksaan yang ditanda tangani oleh pelanggan/penghuni, petugas P2TL dan petugas kepolisian (bila diperlukan).

j. Satu berkas Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Pengambilan barang bukti (apabila dilakukan pengambilan barang bukti) diserahkan pada pelanggan/ penghuni disertai penjelasan mengenai hasil pemeriksaan.

k. Bila dalam pemeriksaan ditemukan kelainan/pelanggaran penggunaan tenaga listrik, petugas langsung melakukan pemutusan aliran listrik, kecuali ada kesanggupan pelanggan/penghuni untuk segera menyelesaikan tagihan susulan yang dibuktikan melalui surat kesanggupan.

l. Setiap selesai melakukan pemeriksaan, petugas akan melakukan penyegelan kembali dan menyampaikan kepada pelanggan/penghuni bahwa pemeriksaan telah selesai dan telah disegel kembali.

I Ketut Darpa
Deputi Manajer Hukum & Humas
PT PLN (Persero) Distribusi Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved