Kumandangkan Adzan tanpa Wudhu, Apa Hukumnya secara Islam?
Saya mau bertanya bagaimana hukum bila seseorang mengumandangkan adzan namun tidak dalam keadaan bersuci
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Ketua MUI Lampung. Saya mau bertanya bagaimana hukum bila seseorang mengumandangkan adzan namun tidak dalam keadaan bersuci (berwudhu). Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6285366625xxx
Disunnahkan Lebih Baik Berwudhu
Kami jelaskan bahwa disenangi bagi muadzin (orang yang mengumandangkan adzan) saat mengumandangkan adzan dalam keadaan bersuci.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW bersabda: "Aku tidak suka berzikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Abu Dawud no. 17, dishahihkan dalam Shahih Abi Dawud dan Ash-Shahihah no. 834)
Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu berkata, "Ahlul ilmi berbeda pendapat dalam masalah mengumandangkan adzan tanpa berwudhu (sebelumnya). Sebagian ahlul ilmi membencinya, ini pendapat Asy-Syafi’i dan Ishaq. Sebagian ahlul ilmi yang lain memberikan rukhshah adzan tanpa berwudhu. Ini pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, dan Ahmad.” (Sunan At-Tirmidzi)
Sebenarnya tidak mengapa adzan dan iqamah semua dilakukan lebih dahulu kemudian ia baru berwudhu, akan tetapi yang terlebih baik adalah bahwa seseorang yang mengumandangkan adzan hendaknya dalam keadaan telah berwudhu dan ia iqamah dalam keadaan telah berwudhu pula.
Namun sekiranya ia adzan tanpa wudhu kemudian ia iqamah tanpa wudhu maka tetap sah (adzannya) dan iqamahnya. Dan kekurangannya adalah ketika ia hendak salat ia melakukan wudhu dahulu dimana ia kehilangan banyak waktu dari keutamaan salat dan keutamaan berjamaah.
Jadi, sunnah hukumnya seseorang yang mengumandangkan adzan dalam keadaan suci dari hadas besar dan kecil, dan makruh hukumnya jika mengumandangkannya tidak dalam keadaan suci atau berhadaas (tanpa mandi wajib atau berwudhu terlebih dahulu), tetapi dalam keadaan hadas lebih kuat kemakruhannya.
Maka bagi para muadzin merupakan sunnah bahwa ia mengumandangkan adzan dalam keadaan telah berwudhu’ dan ia iqamah dalam keadaan telah berwudhu pula dan ini merupakan sunnah.
H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung