HUT Kemerdekaan RI
Ma Senang Langsung Bebas dari Rutan Hari Ini
Ma (17), salah seorang narapidana Rutan Kelas II B Kotabumi, mengaku senang bisa bebas dari bui hari ini.
Penulis: anung bayuardi | Editor: taryono
Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Ma (17), salah seorang narapidana Rutan Kelas II B Kotabumi, mengaku senang bisa bebas dari bui hari ini. Dia merupakan satu dari empat narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas HUT ke-69 RI.
"Ya senenglah, tidak disangka hari ini bisa bebas," ujar warga Lampung Tengah itu saat ditemui usai pemberian remisi di Rutan Kelas II B Kotabumi, Minggu (17/8/2014).
Kasi Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabumi A Hasirin Badri mengungkapkan, Ma merupakan narapidana anak negara.
Menurutnya, narapidana anak negara yakni anak berdasarkan putusan pengadilan diserahkan ke negara untuk dididik dan ditempatkan di Lapas anak paling lama sampai usia 18 tahun.
Dia menambahkan penetapan anak negara diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 1995. "Pemberian hukuman pada anak sekarang sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru, yakni UU No 23 Tahun 2002," katanya.
Ma dihukum karena tersangkut kasus pencurian di rumahnya sendiri. Dia mencuri barang-barang milik orangtuanya saat ditinggal pergi orangtuanya.
Karena kesal, rupanya orangtuanya melapor ke pihak berwajib. "Ia tinggal bersama orangtuanya di Kotabumi, kebetulan bukan orangtua kandung," bebernya.