HUT Kemerdekaan RI
Napi yang Terlibat Gerakan ISIS Tak Diberi Remisi
Handoyo menyebutkan pascamerebaknya isu ISIS, pihaknya menambahkan pertimbangan keterlibatan keterlibatan ISIS pada narapidana terorisme.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA-Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Handoyo Sudrajad mengatakan pihaknya tidak memberikan remisi kepada para narapidana kasus terorisme yang terlibat gerakan Islamic State of Iraq dan Syria (ISIS).
Kepada wartawan dalam konferensi pers di kantor Kemenkumham, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (17/8/2014), Handoyo menyebutkan pascamerebaknya isu ISIS, pihaknya menambahkan pertimbangan keterlibatan keterlibatan ISIS pada narapidana terorisme.
Pihaknya pun berkordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus 88 Polri untuk mencari tahu keterlibatan narapidana.
"Untuk itu menjadi tidak banyak (narapidana terorisme yang menerima remisi)," katanya.
Bahkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, tempat sejumlah gembong terorisme menjalankan masa hukumannya, Handoyo mengatakan tak satu pun narapidana yang mendapatkan remisi.
Hari ini terkait HUT ke-69 RI, pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi kepada 73.468 narapidana. 2.549 di antaranya langsung dinyatakan bebas hari ini.
Narapidana di wilayah Jawa Barat merupakan yang terbanyak mendapat remisi yaitu 11.369 narapidana, dan 374 di antaranya langsung bebas. Berikutnya adalah DKI Jakarta dengan 6.945 narapidana, sebanyak 205 mendapat RU II, serta Jawa Timur dengan 6.802 narapidana, dengan 325 narapidana di antaranya langsung dibebaskan.