HUT Kemerdekaan RI
Remisi HUT Ke-69 RI, Empat Napi di Lampura Langsung Bebas
Kepala Rutan Kelas II B Kotabumi Chandran Listiyono, mengatakan pihaknya memberikan remisi ke 85 napi yang telah berhak mendapatkan remisi tersebut.
Penulis: anung bayuardi | Editor: taryono
Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI-136 orang narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B dan Lembaga Permasyarakatan (LP) Anak Kelas II A wilayah Lampung Utara mendapatkan remisi khusus pada 17 Agustus 2014.
Mereka mendapatkan potongan masa tahanan rata-rata sebanyak 15 hari hingga 1 bulan yang diberikan kepada 85 orang di Rutan Kelas II B Kotabumi dan sebanyak 51 napi di LP Anak Kelas II A Kotabumi setempat. Empat orang langsung bebas dari hukuman.
Kepala Rutan Kelas II B Kotabumi Chandran Listiyono, mengatakan pihaknya memberikan remisi ke 85 napi yang telah berhak mendapatkan remisi tersebut.
Dia menjelaskan para napi yang mendapatkan remisi tersebut yang telah memenuhi persyaratan: statusnya sudah narapidana kemudian sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.
"Ada beberapa persyaratan dan ketentuan bagi napi yang mendapatkan remisi. Jadi, napi yang merasa sudah layak mendapat remisi tetapi tidak mendapat remisi diminta segera melapor ke petugas," kata dia.
Sedangkan remisi umum II (langsung bebas) sebanyak 2 orang. Dari jumlah 344 hunian di Rutan Kotabumi.
Pemberian remisi khusus ini, ujarnya, diberikan kepada seluruh narapidana yang ditahan di rumah tahanan (rutan) dan LP di seluruh Indonesia.