HUT Kemerdekaan RI

Remisi HUT Ke-69 RI, Empat Napi di Lampura Langsung Bebas

Kepala Rutan Kelas II B Kotabumi Chandran Listiyono, mengatakan pihaknya memberikan remisi ke 85 napi yang telah berhak mendapatkan remisi tersebut.

Penulis: anung bayuardi | Editor: taryono
TRIBUN LAMPUNG/ANUNG BAYUARDI
para napi di Lampung Utara yang mendapatkan remisi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI-136 orang narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B dan Lembaga Permasyarakatan (LP) Anak Kelas II A wilayah Lampung Utara mendapatkan remisi khusus pada 17 Agustus 2014.

Mereka mendapatkan potongan masa tahanan rata-rata sebanyak 15 hari hingga 1 bulan yang diberikan kepada 85 orang di Rutan Kelas II B Kotabumi dan sebanyak 51 napi di LP Anak Kelas II A Kotabumi setempat. Empat orang langsung bebas dari hukuman.

Kepala Rutan Kelas II B Kotabumi Chandran Listiyono, mengatakan pihaknya memberikan remisi ke  85 napi yang telah berhak mendapatkan remisi tersebut.

Dia menjelaskan para napi yang mendapatkan remisi tersebut yang telah memenuhi persyaratan: statusnya sudah narapidana kemudian sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.

"Ada beberapa persyaratan dan ketentuan bagi napi yang mendapatkan remisi. Jadi, napi yang merasa sudah layak mendapat remisi tetapi tidak mendapat remisi diminta segera melapor ke petugas," kata dia.

Sedangkan remisi umum II (langsung bebas) sebanyak 2 orang. Dari jumlah 344 hunian di Rutan Kotabumi.

Pemberian remisi khusus ini, ujarnya, diberikan kepada seluruh narapidana yang ditahan di rumah tahanan (rutan) dan LP di seluruh Indonesia.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved