HUT Kemerdekaan RI
Alip Langsung Dibekuk Polisi Usai Dapat Remisi Bebas
Pria yang saat itu memakai hem cokelat dan celana panjang coklat muda itu belum sempat menikmati udara bebas di luar Lapas.
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG-Di saat narapidana lain merayakan remisi dan pembebasan HUT ke-69 RI, Alip Priyanto (40) justru digelandang anggota Polres Kulonprogo, Minggu (17/8/2014).
Warga Kentengrejo, Purwodadi, Kabupaten Purworejo ini diamankan anggota Polres Kulonprogo dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Magelang, karena diduga tersangkut kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Alip merupakan satu di antara 27 narapidana yang mendapatkan remisi bebas dari lapas setempat. Pria yang saat itu memakai hem cokelat dan celana panjang coklat muda itu belum sempat menikmati udara bebas di luar Lapas. Empat orang petugas polisi berpakaian preman langsung menjemputnya di pintu gerbang Lapas.
Sambil setengah berlari, polisi kemudian mengamankan Alip menuju sebuah mobil Suzuki Carry berwarna biru bernomor polisi AB 8888 GB. Tak banyak komentar dari pihak kepolisian dan juga Alip. Mereka kemudian melaju dan meninggalkan Lapas di Jalan Sutopo, Kota Magelang ini.
Kepala sub seksi (Kasubsi) Registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Magelang, Cahyo Sunarko mengatakan, Alip merupakan narapidana kasus curanmor yang ditahan di Lapas setempat sejak tahun 2011 lalu.
"Namun, dia akan ditahan Polres Kulonprogo karena juga tersangkut kasus curanmor di wilayah tersebut," jelasnya kepada Tribun Jogja.com.