Korupsi Uang Tilang
BREAKING NEWS: Rika Aprilia Divonis Lima Tahun Penjara
Mantan Bendahara Khusus Penerima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Rika Aprilia divonis lima tahun penjara.
Penulis: tak ada | Editor: taryono
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Bendahara Khusus Penerima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Rika Aprilia divonis lima tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Nursiah Sianipar menyatakan Rika dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 1,5 miliar terhadap dana tilang, uang pengganti perkara korupsi, serta barang sitaan Kejari Bandar Lampung.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Rika selama lima tahun penjara," kata Nursiah dalam sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (26/8/2014).
Selain pidana penjara selama lima tahun, Rika juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.
Ketua majelis hakim Nursiah Sianipar mengatakan, jika terdakwa Rika tidak bisa membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk kerugian negara itu. "Dan jika tidak bisa menutupi akan diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun," kata dia.