RUU Pilkada
Tak Ada Kerjanya, Gaji Bupati dan Wali Kota Bisa Disetop Gubernur
Dalam RUU Pemda juga dibahas mengenai kewenangan izin pertambangan dan kekayaan alam.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA-RUU Pemda telah disepakati dibawa ke rapat paripurna. Ketua Pansus RUU Pemda Totok Daryanto mengatakan RUU tersebut memberikan kewenangan Gubernur cukup besar sebagai kepala pemerintahan dan wakil pemerintah pusat di daerah.
"Gubernur bisa mengontrol bupati dan wali kota bila tidak ada kerjanya. Dipanggil Gubernur harus hadir, sanksinya anggaran, hak-hak bupati tidak diberikan, gaji atau honor, ada sanksi pembinaan," kata Totok di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Selain itu, kepala daerah yang tidak taat perundangan harus mengikuti diklat kepemerintahan. "Itu sanksi cukup memalukan," tutur Totok.
Dalam RUU Pemda juga dibahas mengenai kewenangan izin pertambangan dan kekayaan alam. Bila dulu izin itu dikeluarkan bupati atau wali kota, kini hal itu dipegang Gubernur.
"Ini koreksi terhadap pola yang selama ini berjalan, banyak izin pertambangan yang tidak clear dan clean, hampir separuh perizinan bermasalah, karena seluruh perizinan di bupati dan wali kota, sekarang gubernur saja," ungkap Totok.
Hal lain yang menjadi pembahasan yakni pelayanan masyarakat yang tidak bisa dilakukan bupati atau wali kota akan diambil kewenangannya oleh Gubernur. Kemudian kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan sebagai ketua partai politik.
"Ini agar tugasnya tidak tumpang tindih," tutur Anggota Komisi VII DPR itu.