Bapol PP Buatkan Surat Penyetopan Penghentian Penggerusan Bukit Sukamenanti
Senin kemarin kami turun ke sana. Sayangnya tidak bertemu dengan pengusaha tambang.
Penulis: Reny Fitriani | Editor: taryono
Laporan Wartawan Tribun Lampung Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Bandar Lampung menyatakan telah membuatkan surat pernyataan kepada pihak penambang menghentikan sementara aktivitas penambangan di Bukit Sukamenanti, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton.
Meskipun dikatakan Kabid Perda Bapol PP Bandar Lampung Ami, pihaknya tidak bertemu langsung dengan pengusaha tambang di lokasi tersebut.
"Senin kemarin kami turun ke sana. Sayangnya tidak bertemu dengan pengusaha tambang. Tapi tetap kita buatkan surat pernyataan agar aktivitas penambangan di Bukit Sukamenanti ini dihentikan sementara," ujar Ami, via telepon, Selasa (16/9/2014).
"Kalau untuk para pekerjanya, mereka tidak tau menau bahwa aktivitas penambangan melanggar. Makanya mereka tetap bekerja seperti biasa," tambahnya.
Ami meneruskan, jika memang akitivitas penggerusan bukit ini melanggar perda, maka harus benar-benar dihentikan. (Ren Fitriani)