Pak Ustadz Mau Tanya, Apa Perbedaan Salat Sunah Fajar dan Subuh
Saya mau bertanya apa bedanya salat kobliyah salat fajar dan subuh serta waktu dan pelaksanaannya.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth MUI Lampung. Saya mau bertanya apa bedanya salat kobliyah salat fajar dan subuh serta waktu dan pelaksanaannya. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6281279040xxx
Cuman Beda Istilah
Kami jelaskan bahwa qabliyah artinya sebelum. Qabliyah Subuh artinya salat sunah yang dilakukan sebelum salat Subuh karena salat ini dilakukan pada waktu fajar, yaitu setelah adzan Subuh dan sebelum iqamat salat Subuh, maka dinamakan salat sunah Fajar.
Jadi salat fajar itu adalah salat sunnah qobliyah Subuh. "Rasulullah tidak pernah demikian ulet melaksanakan sunnah sebagaimana keuletan beliau melaksanakan dua raka’at sebelum Shubuh" (HR Bukhari dan Muslim).
"Rasulullah biasanya apabila muadzin sudah berhenti beradzan, beliau mulai melakukan dua rakaat ringkas sebelum shalat wajib (shalat Subuh)". (HR. Bukhari dan Muslim).
Siti Aisyah RA berkata, "Rasulullah SAW salat sunnah dua rakaat sebelum Subuh dan melaksanakannya dalam waktu cepat. Karena demikian cepatnya, sehingga saya ragu-ragu apakah dalam dua rakaat itu, beliau membaca surat al-Fatihah atau tidak" (HR. Ahmad).
Yang dimaksud salat Fajar adalah salat Subuh, tidak ada perbedaan di antara keduanya. Jadi, salat Fajar dan salat Subuh adalah dua nama untuk satu salat fardhu yang waktunya dimulai dari terbitnya fajar hingga terbitnya matahari.
Jabir bin Samurah meriwayatkan sesungguhnya di antara kebiasaan Nabi adalah duduk di tempat shalatnya setelah shalat Fajar (Subuh) sampai matahari agak meninggi. (Hadits Riwayat Muslim).
Dalam riwayat lain disebutkan, dari Abu Hurairah ra, ia berkata, "Ketika salat Fajar (Subuh) pada hari Jumat, Nabi SAW membaca Alif Lam Mim (surah as-Sajdah) dan Hal ata ‘ala al-insan hinum mina al-dahri (surah al-Insan). (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).
Dalam kedua hadis tersebut, yang dimaksudkan dengan salat Fajar adalah salat Subuh. Dan salat Subuh mempunyai salat sunah rawatib yang dilakukan sebelumnya, yaitu sebanyak dua rakaat dan salat ini selalu dilakukan oleh Nabi SAW.
Salat sunah rawatib sebelum Subuh inilah yang disebut salat sunah Fajar dan dinamakan juga salat sunah Subuh atau sunah dua rakaat Fajar (rak’ataa al-fajr).
Dari Aisyah ra, ia berkata, "Nabi SAW tidak melakukan satu pun salat sunah secara berkesinambungan melebihi dua rakaat (shalat rawatib) Subuh." (HR Bukhari dan Muslim).
Jadi, salat sunah Fajar dan salat sunah Qabliyah Subuh, atau salat sunah dua rakaat Fajar adalah nama untuk satu salat sunah yang dilakukan sebelum salat Subuh sebanyak dua rakaat.
H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung