Yuk Ikut Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Olahraga di Pemprov

Peraturan daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan telah disahkan oleh anggota DPRD Lampung periode

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Peraturan daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan telah disahkan oleh anggota DPRD Lampung periode 2009-2014.

Eksekutif sebagai pelaksana perda tersebut, hari ini, Rabu (22/10/2014), menggelar acara sosialisasi perda tersebut. Sosialisasi perda akan dilakukan oleh Sekretaris Provinsi Lampung Arinal Djunaidi didampingi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lampung Hanibal.

Acara tersebut berlangsung di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Pemprov Lampung mulai pukul 09.00 WIB

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved