Narkoba

Heri Didenda Rp 1 M dan Bui 12 Tahun

Heri Ismail (44) terdakwa perkara narkotika yang sempat melarikan diri dalam pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung

Penulis: tak ada | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Heri Ismail (44) terdakwa perkara narkotika yang sempat melarikan diri dalam pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dua tahun lalu akhirnya divonis oleh majelis Hakim selama  12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilik Septriyana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 milyar subsidair enam bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan tidak terima dengan hukuman yang dijatuhkan majelis, Sedangkan JPU pikir-pikir.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved