Narkoba
Heri Didenda Rp 1 M dan Bui 12 Tahun
Heri Ismail (44) terdakwa perkara narkotika yang sempat melarikan diri dalam pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung
Penulis: tak ada | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Heri Ismail (44) terdakwa perkara narkotika yang sempat melarikan diri dalam pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dua tahun lalu akhirnya divonis oleh majelis Hakim selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilik Septriyana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 milyar subsidair enam bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan tidak terima dengan hukuman yang dijatuhkan majelis, Sedangkan JPU pikir-pikir.
Berita Terkait