Pengerukan Bukit Way Laga Bikin Ruang Terbuka Hijau Makin Berkurang
Aktifitas pengerukan bukit Way Laga Panjang oleh PT.Putra Bali menuai kecaman sejumlah lembaga swadaya masyarakat.
Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aktifitas pengerukan bukit Way Laga Panjang oleh PT.Putra Bali menuai kecaman sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Setidaknya tiga LSM, Fortal, Forel, dan GPRK menggelar aksi demo di kantor pemkot dan DPRD kota meminta pemerintah mengambil langkah tegas menghentikan aktifitas PT Putra Bali di kawasan Bukit Way Laga, Panjang.
Menurut koordinator aksi Riansyah, pengelolaan bahan galian di Bukit Way Laga Panjang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW. Sebab pengerukan bisa berdampak pada makin berkurangnya ruang terbuka hijau di Kota Bandar Lampung.
"Ini artinya ada inkonsistensi dari pemerintah kota untuk menjalankan Perda Nomor 10 Tahun 2011. Dan hari ini kami minta wali kota dan DPRD mengambil sikap tegas dengan menutup operasional PT Putra Bali," kata Rian, saat aksi, Kamis (6/11/2014). (*)