Pengerukan Bukit Way Laga Bikin Ruang Terbuka Hijau Makin Berkurang

Aktifitas pengerukan bukit Way Laga Panjang oleh PT.Putra Bali menuai kecaman sejumlah lembaga swadaya masyarakat.

Penulis: Romi Rinando | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aktifitas pengerukan bukit Way Laga Panjang oleh PT.Putra Bali menuai kecaman  sejumlah  lembaga swadaya masyarakat. Setidaknya tiga LSM, Fortal, Forel, dan GPRK menggelar aksi demo di kantor pemkot dan DPRD kota  meminta pemerintah mengambil langkah tegas menghentikan aktifitas PT Putra Bali di kawasan Bukit Way Laga, Panjang.
 
Menurut koordinator aksi Riansyah,  pengelolaan bahan galian di Bukit Way Laga Panjang  melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan  Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW. Sebab pengerukan bisa berdampak pada makin berkurangnya ruang terbuka hijau di Kota Bandar Lampung.

"Ini artinya ada inkonsistensi dari pemerintah kota untuk menjalankan Perda  Nomor 10 Tahun 2011. Dan hari ini kami minta wali kota dan DPRD mengambil sikap tegas dengan menutup operasional PT Putra Bali," kata Rian, saat aksi, Kamis (6/11/2014). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved