Pencurian
Polres Lampura Bekuk Pencuri di Rumah Maryono
Pelaku, lanjutnya, masuk ke rumah korban dengan menggergaji teralis rumah, lalu keduanya menggasak sepedan dan tv
Penulis: anung bayuardi | Editor: taryono
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNLAMPUNG ANUNG
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lampung Utara menangkap Hariansyah Gultom (25). Ia diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian disertai pemberatan, Sabtu (14/11/2014) pukul 12.30 WIB.
Kanit Resmob Inspektur Dua Andri Gustami menjelaskan penangkapan tersangka merupakan pengembangan tersangka Hatta yang lebih dulu tertangkap.
Warga Jalan Raden Intan Gang Andalas No 29 Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap di rumahnya.
Ia diduga mencuri di rumah Maryono (58), warga Jalan Kapten Mustofa, Gang Merak 5 Nomor 285, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, pada Juli 2014.
Pelaku, lanjutnya, masuk ke rumah korban dengan menggergaji teralis rumah, lalu keduanya menggasak sepedan dan tv. "Total kerugian diperkirakan Rp 2 juta," ujarnya.