Pencurian

Polres Lampura Bekuk Pencuri di Rumah Maryono

Pelaku, lanjutnya, masuk ke rumah korban dengan menggergaji teralis rumah, lalu keduanya menggasak sepedan dan tv

Penulis: anung bayuardi | Editor: taryono

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNLAMPUNG ANUNG

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lampung Utara menangkap Hariansyah Gultom (25). Ia diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian disertai pemberatan, Sabtu (14/11/2014) pukul 12.30 WIB.

Kanit Resmob Inspektur Dua Andri Gustami menjelaskan penangkapan tersangka merupakan pengembangan tersangka Hatta yang lebih dulu tertangkap.

Warga Jalan Raden Intan Gang Andalas No 29 Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap di rumahnya.

Ia diduga mencuri di rumah Maryono (58), warga Jalan Kapten Mustofa, Gang Merak 5 Nomor 285, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, pada Juli 2014.

Pelaku, lanjutnya, masuk ke rumah korban dengan  menggergaji teralis rumah, lalu keduanya menggasak sepedan dan tv. "Total kerugian diperkirakan Rp 2 juta," ujarnya.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved