Narkoba
Ferdi Dapat Sabu 200 Gram dari Rudi
Rudi belum tertangkap. Sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Petugas masih mencari keberadaannya
Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
LAPORAN WARTAWAN TRIBUN LAMPUNG WAKOS GAUTAMA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Yustam Dwi Heno menuturkan, barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram yang disita dari tersangka Ferdiansyah dan Dwi berasal dari Rudi.
Yustam mengutarakan, Rudi menitipkan sabu-sabu itu kepada Ferdi untuk diantar ke pemesan. "Rudi belum tertangkap. Sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Petugas masih mencari keberadaannya," ujar dia kepada wartawan, Minggu (16/11/2014).
Menurut Yustam, tersangka Ferdi dan Dwi juga sebagai pemakai. Hal ini diketahui dari hasil urine kedua tersangka yang positif mengandung zat dalam sabu-sabu.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua orang tersangka pengedar sabu-sabu. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak kurang lebih 200 gram.
Dua tersangka adalah Ferdiansyah (25), warga Jalan Pulau Tirtayasa, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi; dan Dwi (29), warga Jalan Aster, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Tanjungkarang Timur.