Narkoba
BREAKING NEWS: Bandar Sabu Dua Kali Masuk Penjara
Arba Dinata (28), tersangka bandar sabu yang juga memiliki senjata api rakitan, ternyata seorang residivis.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Arba Dinata (28), tersangka bandar sabu yang juga memiliki senjata api rakitan, ternyata seorang residivis. Arba tercatat sudah dua kali masuk Lembaga Pemasyarakatan (lapas).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Yustam Dwi Heno menuturkan, Arba dua kali masuk penjara karena kasus narkoba. "Arba masuk penjara tahun 2010 dan 2011 karena kasus narkoba," ujar Yustam kepada wartawan, Selasa (19/11/2014).
Yustam mengatakan, Arba mendapatkan pasokan sabu sebanyak 40 gram dengan harga Rp 40 juta dari bandar berinisial SPR. Sabu-sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil dan dijual kembali seharga Rp 1,2 juta per gram.
Polisi menangkap Arba di Jalan Karimun Jawa, Sukarame. Dari Arba, polisi menyita barang bukti berupa puluhan paket sabu-sabu, 136 butir pil ekstasi, dan senjata api rakitan.