PPN Tarik Biaya Nikah Rp 1 Juta Hingga Rp 1,2 Juta

Sedangkan nikah di luar Kantor KUA pembantu PPN menarik biaya antara Rp 1 juta hingga Rp 1, 2 juta, bahkan bisa lebih.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -Yth Kepala Kanwil Kemeneg Provinsi Lampung. Menurut PP 48 Tahun 2014 tentang Tarif Biaya Nikah dijelaskan bahwa kalau melaksanakan akad nikah di KUA gratis.

Sedangkan nikah di luar Kantor KUA pembantu PPN menarik biaya antara  Rp 1 juta hingga Rp 1, 2 juta, bahkan bisa lebih. Sedangkan jarak kantor dengan tempat pelaksanaan akad nikah satu Kelurahan.

Dan menurut hemat kami  kok sangat mahal.M ohon dijelaskan apa itu bukan pelanggaran? Terimakasih.
Pengirim: +6285783376xxx

Cukup Setor Rp 600 Ribu

Kami jelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan PP 48 Tahun 2014 tentang Tarif Biaya Nikah memang benar bahwa jika untuk biaya nikah dari pemerintah yakni Rp 0, dengan catatan untuk pelaksanaan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun, bilamana pelaksanaan pernikahannya di luar KUA untuk biayanya Rp 600 ribu, meliputi biaya transportasi, pembantu PPN, dan profesi penghulu.

Akan tetapi untuk saat ini sedang menunggu petunjuk teknis (juknis)nya terkait besaran kalkulasi dari masing - masing biaya tersebut.

Sementara bagi warga yang tidak mampu tidak akan dikenai biaya nikah, dengan catatan ada surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.

Dan diharapkan kepada masyarakat yang akan menikah untuk dapat menyetorkan biaya nikah tersebut langsung ke KUA setempat supaya tidak terjadi biaya yang melebihi dari ketentuan peraturan tersebut.

Jadi cukup menyetor Rp 600 ribu saja dan biaya tersebut masuk ke dalam kas negara. Dan masyarakat pun bisa meminta kuitansi pembayaran kepada pihak KUA sebagai bentuk pembuktiannya.

Hj Istutiningsih
Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved