Urus Listrik Saat Pindah Rumah, Caranya?
Saya ingin pindah rumah jarak dengan rumah baru sekitar 300 meter.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth PLN Lampung. Saya ingin pindah rumah jarak dengan rumah baru sekitar 300 meter. Jadi bagaimana dengan listrik kami, bisa dipindah apa tidak dan apa harus daftar penyambungan baru lagi? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285279171xxx
Pelanggan Bisa Hubungi Petugas PLN
Menanggapi pertanyaan pelanggan dengan no ponsel 085279171***, berikut penjelasan yang dapat kami sampaikan.
− Pelanggan tidak diperbolehkan mengalihkan listrik/kWh meter ke rumah lain atau persil yang berbeda. Sebab, kWh meter yang terpasang di rumah pelanggan merupakan milik PLN yang digunakan untuk membatasi dan mengukur energi listrik.
− Pelanggan yangmemindahkan sendiri kWh meter dari rumah/bangunan lain ke bangunan baru tanpa seizin PLN akan dikenakan sanksi penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) berupa bongkar rampung dengan barang bukti kWh meter disita dan bisa dikenakan tuntutan pidana (denda dan penjara).
− Menurut Undang-Undang No. 30/2009, setiap orang yang menggunakan listrik yang bukan haknya melawan secara hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
− Pelanggan yang ingin memindahkan kWh meter dalam bangunan/persil yang sama (misal dari meter yang tadinya terpasang di dalam rumah ke teras depan/halaman rumah yang sama) dapat menghubungi PLN untuk dapat dilakukan pemindahan oleh petugas PLN.
− Apabila pelanggan memiliki rumah baru dan ingin memasang listrik, akan diperlakukan sebagai pelanggan baru PLN dan dikenakan biaya pasang baru.
− Untuk pendaftaran pasang baru dapat dilakukan sendiri oleh pelanggan melalui website www.pln.co.id maupun Contact Center PLN 123 (telepon 0721-123).
I Ketut Darpa
Deputi Manajer Hukum & Humas
PT PLN (Persero) Distribusi Lampung