Narkoba

Terdakwa Melanggar Program Pemerintah, Ini yang Memberatkan

Dalam pertimbangan JPU Arinto, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Wahyu telah melanggar program pemerintah yang sedang gencar

Penulis: tak ada | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -  Dalam pertimbangan JPU Arinto, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Wahyu telah melanggar program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan tulangpunggung keluarga.

Terungkap dalam persidangan, pada (27/8) sekira pukul 19:00 WIB, terdakwa telah membeli 4 paket narkotika jenis sabu seharga Rp650 ribu dari AY (belum tertangkap). Lalu terdakwa menghubungi AD (belum tertangkap) untuk menyerahkan 4 paket sabu tersebut.

"Terdakwa sepakat bertemu di Salon Kadafi, di Jl Arief Rahman Hakim, Way Halim, Kecamatan Sukarame," tutur JPU.

Kemudian, lanjutnya, terdakwa turun dari motornya dan berjalan menuju ke Salon Kadafi. Selanjutnya, anggota kepolisian Polsek Sukarame yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di areal tersebut kemudian memeriksa terdakwa. Dan ditemukan 1 kotak korek api, yang didalamnya berisikan 4 paket sabu. Dan terdakwa digelandang ke Polsek Sukarame untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved