Narkoba
Terdakwa Melanggar Program Pemerintah, Ini yang Memberatkan
Dalam pertimbangan JPU Arinto, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Wahyu telah melanggar program pemerintah yang sedang gencar
Penulis: tak ada | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Purna Jaya
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam pertimbangan JPU Arinto, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Wahyu telah melanggar program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkotika. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan tulangpunggung keluarga.
Terungkap dalam persidangan, pada (27/8) sekira pukul 19:00 WIB, terdakwa telah membeli 4 paket narkotika jenis sabu seharga Rp650 ribu dari AY (belum tertangkap). Lalu terdakwa menghubungi AD (belum tertangkap) untuk menyerahkan 4 paket sabu tersebut.
"Terdakwa sepakat bertemu di Salon Kadafi, di Jl Arief Rahman Hakim, Way Halim, Kecamatan Sukarame," tutur JPU.
Kemudian, lanjutnya, terdakwa turun dari motornya dan berjalan menuju ke Salon Kadafi. Selanjutnya, anggota kepolisian Polsek Sukarame yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di areal tersebut kemudian memeriksa terdakwa. Dan ditemukan 1 kotak korek api, yang didalamnya berisikan 4 paket sabu. Dan terdakwa digelandang ke Polsek Sukarame untuk pemeriksaan lebih lanjut.