Narkoba

BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Pengedar Sabu

Polisi menangkap Pristianto di rumahnya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Kupang Raya, Telukbetung Selatan.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap satu tersangka pengedar sabu-sabu bernama Pristianto (29).

Polisi menangkap Pristianto di rumahnya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Kupang Raya, Telukbetung Selatan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Yustam Dwi Heno menuturkan, Pristianto ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedar sabu di Kupang Raya.

"Kami geledah rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok," papar Yustam kepada wartawan, Rabu (17/12/2014).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved