Narkoba
BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Pengedar Sabu
Polisi menangkap Pristianto di rumahnya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Kupang Raya, Telukbetung Selatan.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap satu tersangka pengedar sabu-sabu bernama Pristianto (29).
Polisi menangkap Pristianto di rumahnya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Kupang Raya, Telukbetung Selatan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Yustam Dwi Heno menuturkan, Pristianto ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedar sabu di Kupang Raya.
"Kami geledah rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok," papar Yustam kepada wartawan, Rabu (17/12/2014).