Mata Ditutup dan Disekap, Siswi SMP Digilir 12 Siswa Adik Kelasnya

Sebulan yang lalu, NM (13) siswi kelas VIII SMP Negeri di Palembang sedang berkumpul di komunitasnya brigata ultras 15 ilir (BUSIR).

Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG  - Sebulan yang lalu, NM (13) siswi kelas VIII SMP Negeri di Palembang sedang berkumpul di komunitasnya brigata ultras 15 ilir (BUSIR). BUSIR merupakan komunitas suporter yang mendukung Sriwijaya FC yang berada di Jalan Segaran Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) 1. Siang itu ia datang kesana, lantaran pulang cepat saat sekolah, karena sedang class meeting.

Namun, di tengah asik berbincang dan bermain gitar. Tiba-tiba NM diajak oleh GH (12), warga Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT 2, yang tak lain adalah adik kelasnya. Ia diajak kerumah kosong yang ada di sebelah tempat mereka berkumpul. Namun betapa terkejutnya NM, setelah berada disana, ia langsung disekap, dan matanya ditutup. Tak hanya itu, NM diperkosa secara bergilir oleh ke 12 temannya yang ada di tempat itu. Lebih parahnya lagi, ke 12 pelaku itu tercatat masih berusia dibawah umur.

"Saya sudah coba berontak, namun mereka memaksa. Tangan dan kaki saya dipegang. Mata saya ditutup," ujar NM saat didampingi oleh orang tuanya, Zainal (48) saat memberikan keterangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Jumat (09/01).

Setelah kejadian itu, ke 12 pelaku langsung kabur dan meninggal NM ditempat itu. Sementara NM diantar pulang kerumah oleh temannya di komunitas tersebut. Namun NM tak langsung menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Dia takut karena diancam oleh para pelaku tersebut, terlebih ia memang sering bertemu dengan mereka.

"Bila saya ngomong ke orang tua, maka saya sendiri yang akan susah. Setelah kejadian, saya masih sering bertemu dengan GH di sekolah, tapi ya biasa saja," jelasnya.

Seakan seperti pepatah sepandai-pandainya menyimpan bangkai, pasti akan tercium baunya. Kejadian ini baru terungkap oleh orang tua NM setelah, teman sekolah NM, Tamara menceritakan kejadian itu kepada Zainal dan istrinya..

"Pagi tadi (kemarin,red) saya lagi duduk didepan rumah, terus Tamara cerita kejadian itu. Saya tanya kepada NM, baru dia menceritakan kejadian itu," ujar Zainal yang tampak bersandar lesu di kursi Polresta Palembang.

Zainal menambahkan, setelah mendapat keterangan dari NM, ia langsung mencari para pelaku yang telah menodai kesucian anaknya tersebut. Akhirnya bertemulah Zainal dengan GH saat mereka hendak sholat jumat, yang lalu dibawa ke Polresta Palembang untuk diamankan.

"Selama ini kami tidak tahu kejadian itu, karena tidak ada terjadi perubahan sikap apapun dari anak saya. Dan anak sayapun tidak pernah cerita," katanya dengan nada kesal.

Sementara salah satu pelaku yang diamankan di Polresta Palembang GH mengaku, saat itu dia hanya diajak oleh temannya KK alias Bocil kerumah kosong tersebut. Saat berada disana, ia melihat NM sudah dikerumuni teman dan dalam keadaan setengah bugil.

"Saya ikut "masukin" sekali pak, saat itu disana sudah KK alias Bocil, RH, EM, AD, PP, UC, BO, SR, FL, FT, BB," jelasnya.

GHpun bercerita, Tamara mengetahui kejadian itu setelah ia diceritkan oleh Yuli yang saat itu berada di bawah rumah kosong itu.

"Yuli dibawah, kami diatas, dia memang tahu NM kami ajak, namun dia tidak tahu kalau NM kami apa-apakan," ujarnya sembari menangis dan masih menggunakan seragam sekolah lengkap tersebut.

Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Suryadi SIk mengatakan, laporan terkiat kasus pemerkosaan ini sudah terima. Ikut pula diamankan satu orang pelaku yang masih dibawah umur dan akan diambil keterangannya oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA). Suryadipun akan memanggil dan menangkap pelaku lainnya yang terlibat kasus tersebut.

"Kita juga akan memeriksa saksi-saksi. Bila terbukti pelaku akan dikenakan dengan pasal UU Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved