Narkoba
BREAKING NEWS: Polisi Buru Pengirim Paket yang Beralamat di Medan
Kita akan berkoordinasi dengan Polda Lampung dan juga Polres Medan untuk mengungkap teman tersangka yang menjadi pengirim paket.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Kapolres Lampung Selatan, AKBP Hengki mengatakan tersangka Raditia Nugraha yang menjadi pemilik paket ganja sebanyak 2 kilogram akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup.
"Kita akan berkoordinasi dengan Polda Lampung dan juga Polres Medan untuk mengungkap teman tersangka yang menjadi pengirim paket barang haram tersebut," tandas Hengki, Senin (12/1/2015).
Seperti diketahui Raditia Nugraha (21), seorang mahasiswa asal Cibitung, Bekasi diamankan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Selatan. Ia diamankan karena menjadi penerima paket narkoba jenis ganja sebanyak 2 kilogram yang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Lampung pada Jumat (9/1) lalu di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni.