KPK Vs Polri Jilid II
Bambang Widjojanto Siap Ditahan Bareskrim, Ini Syaratnya!
Penahanan atas dirinya harus jelas. Untuk itu, jika memang nantinya ditahan, Bambang mengaku harus diberi penjelasan sebab harus ditahan polisi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengaku siap ditahan kepolisian. Bambang telah menyandang status tersangka terkait dugaan pengarahan saksi palsu saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 lalu.
"Siap dong, siang dong, siap lah," ujar Bambang sesaat hendak meninggalkan KPK menuju Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Namun demikian, Bambang mengatakan penahanan atas dirinya harus jelas. Untuk itu, jika memang nantinya ditahan, Bambang mengaku harus diberi penjelasan sebab harus ditahan polisi.
"Cuma alasan penahannya apa ya? itu yang mesti ditanya," kata Bambang.
Terkait pasal yang disangkakan terhadap dirinya, Bambang tidak mau mengomentarinya.
"Nanti ya, nanti saya tanya lawyer (pengacara)," kata Bambang.