Headline News Hari Ini
Hari Ini Jokowi Umumkan Kapolri
Nasib Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri terpilih, akan diputuskan hari ini, Rabu (4/2), oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Nasib Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri terpilih, akan diputuskan hari ini, Rabu (4/2), oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Batas waktu itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, yakni presiden memiliki batas waktu 20 hari setelah pengajuan surat ke DPR.
Komjen Budi Gunawan sebelumnya disetujui oleh DPR RI pada 15 Januari lalu. Jika mengacu undang-undang, batas waktu ini jatuh pada hari ini pascapengajuan tanggal 15 Januari lalu.
Selain itu, mengacu pada agenda kepresidenan, Jokowi akan meninggalkan Tanah Air pada 5-10 Februari mendatang. Presiden bersama rombongan akan melakukan kunjungan bilateral ke sejumlah negara ASEAN.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, hasil konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden Jokowi, Senin (2/2) lalu terkait jabatan kapolri, Jokowi memberi sinyal akan mengambil keputusan dalam waktu dekat. "Pokoknya kata presiden, Insya Allah secepatnya,," kata Fahri Hamzah.
Fahri menyatakan, dalam rapat konsutasi tersebut, pimpinan DPR sepakat akan menyetujui apapun keputusan Jokowi nantinya. Termasuk, kalau nanti ternyata Budi Gunawan akhirnya diputus untuk tidak dilantik. "Kami tidak boleh lawan. Kami ikut saja," ucap politisi PKS tersebut.
Apakah KMP secara garis besar mendukung keputusan Jokowo seputar penentuan Kapolri? Apa komentar pengamat terkait sengkarut KPK dan Polri? Jawabnya hanya ada di Tribun Lampung cetak edisi Rabu 4 Februari 2015