Budi Gunawan Kalahkan KPK
Pakai Topeng Budi Gunawan, Massa Tolak Putusan Praperadilan
Aksi ini adalah momentum tepat dengan pembacaan putusan praperadilan. Dan kami kecewa dengan putusan hakim itu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MALANG - Pegiat AntiKorupsi di Malang, Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Stasiun KA Kota Baru, Kota Malang, Senin (16/2/2015).
Mereka menolak putusan praperadilan yang ditetapkan hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang menyatakan status tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah. Pendemo tergabung dalam Malang Corruption Watch (MCW).
Dalam demo tersebut, pengunjuk rasa memakai topeng bergambar Budi Gunawan (BG). Para aktivis MCW ini meneriakkan matinya hukum di Indonesia. Selain memakai topeng puluhan aktivis juga membentangkan tulisan "Rekening Gendut. "Transaksi 111 miliar" untuk mengungkapkan kebobrokkan BG.
"Aksi ini adalah momentum tepat dengan pembacaan putusan praperadilan. Dan kami kecewa dengan putusan hakim itu. Kondisi hukum di Indonesia sudah bobrok," kata Akmal Adi Cahya dari Divisi Penegakan Hukum MCW kepada awak media di sela-sela aksi.
Dasar putusan praperadilan yang mengatakan KPK tidak berwenang, kata Akmal, karena BG bukanlah penyelenggara negara jelas tidak berdasar. "Putusan praperadilan itu aneh. Putusan itu akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Setiap koruptor nanti, akan mem-peraperadilankan statusnya sebagai tersangka," kata dia.
Aktivis antikorupsi di Malang, tegas Akmal, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Sebab, meski sudah bebas dari status tersangka, BG dianggap mempunyai dosa dan catatan merah seperti yang pernah diungkap KPK," kata dia.