Impor Gula di Lampung Naik 13 Juta Dollar AS
Kami melakukan impor gula refinasi, bukan gula kristal. Gula refinasi ini untuk industri makanan maupun minuman.
Penulis: Dewi Anita | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Provinsi Lampung mengalami peningkatan impor gula yang digunakan untuk industri makanan dan minuman. Impor gula maupun kembang gula mengalami kenaikan dari November ke Desember 2014 sebesar 13 juta dollar AS.
Kepala Dinas Perdagangan Pemprov Lampung Ferynia menyatakan impor gula di Lampung tidak langsung dikonsumsi oleh masyarakat. Impor gula ini dibutuhkan untuk industri makanan maupun minuman.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statisik (BPS) Lampung, impor Gula dan kembang gula di Provinsi Lampung dari bulan ke bulan mengalami peningkatan. Dari November ke Desember naik sebesar US$13 juta. Kenaikan juga terjadi di Januari 2015 sebesar 20,8 juta dolar AS atau sebesar 159,73 persen dari Desember 2014.
"Kami melakukan impor gula refinasi, bukan gula kristal. Gula refinasi ini untuk industri makanan maupun minuman," kata Ferynia, Jumat (20/3/2015).
Menurutnya, impor gula jenis ini telah memiliki izin dan memiliki batas pemakaian atau jatah tersendiri. Yang mana gula jenis ini hanya digunakan perusahaan saja.
"Walaupun impor untuk perusahaan, kami tetap melakukan pengawasan di pasar tentang keberadaan gula refinasi supaya tidak dikonsumsi masyarakat langsung," tambahnya.
Untuk mengurangi banyaknya impor yang masuk di Lampung, maka diadakan Peraturan Gubernur (pergub) Lampung tentang larangan impor. Peraturan tersebut untuk lima komoditas yang diperketat masuk ke Lampung, yaitu gula, kopi, jagung, beras, dan daging sapi.
"Pergub Lampung ini sudah berjalan per 1 Januari lalu. Tapi belum semua perusahan importir mematuhinya. Kita terus melakukan pengawasan dan sosialisasi agar mereka mngikuti aturan ini," kata dia.
Dijelaskannya, Pergub Lampung ini mengatur mengenai bongkar barang impor. Jadi setiap ada 5 komoditi tersebut masuk ke Lampung, maka harus ada izin bongkar dari Gubernur Lampung. "Kalau untuk komoditas lain itu hanya izin masuk saja, untuk bongkar muat tidak diatur," pungkasnya