Menaker Tersentak Banyak Karyawan Mal Digaji di Bawah UMR

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menemukan banyak pelanggaran aturan ketenagakerjaan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak)

Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menemukan banyak pelanggaran aturan ketenagakerjaan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Tiara Departemen Store yang berada di kawasan Mataram Mall, Nusa Tenggara Barat pada Jumat (20/2/2015).

Dalam sidak tersebut, Hanif masuk ke toko Tiara dan langsung berdialog dengan beberapa orang penjaga toko. Hasilnya, banyak pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen perusahaan tersebut.

"Saya liat mal seperti ini kan belum banyak yang disentuh. Saya ini banyak mendapatkan sms dan mendapatkan masukan "Pak, coba tolong pak sekali kali di cek, banyak yang upahnya masih di bawah upah minimum," dan memang terbukti banyak pelanggaran, "kata Menaker Hanif dalam keterangan pers yang diterima.

Selain masalah upah yang di bawah upah minimum kabupaten, Hanif pun menemukan pelanggaran soal kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan. Banyak karyawan yang mengeluh karena belum didaftarkan sebagai peserta BPJS.

"Ternyata banyak pekerja yang upahnya di bawah upah minimum. Selain itu soal kepesertaan BPJS juga , masih banyak juga karyawan yang belum didaftarkan. ini yang saya cek di sini," kata Hanif sambil memanggil pihak manajemen perusahaan.

Menurut Hanif, seharusnya pihak perusahaan atau manajemen langsung mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS begitu masuk menjadi pekerja. Sementara hasil temuannya, masih banyak pekerja yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS, meskipun sudah lama bekerja.

"Yang soal BPJS-nya itu mereka harus menunggu beberapa waktu tertentu untuk diikutkan. Padahal pendaftaran kepesertaan itu kan seharusnya pada awal mereka bekerja harus langsung diikutkan untuk BPJS-nya," kata Hanif.

Kontrak terus menerus

Selain itu, Hanif juga menemukan adanya praktek kontrak kerja yang menyebabkan karyawan yang telah sekian tahun bekerja namun tidak juga diangkat menjadi pegawai tetap. Padahal Menurut Hanif, semestinya perusahaan langsung mengangkat pegawai tetap setelah dua kali masa kontrak.

"Masa ada kontrak yang 7 tahun kerja, ini berarti kan 7 kali kontrak. Ya nggak boleh karena sifat pekerjaan ini kan terus menerus, seharusnya sesudah dua kali kontrak ya diangkat menjadi pegawai tetap sesuai perarturan," kata Hanif.

"Yang jadi persoalan adalah, karena itu pekerjaan bersifat terus menerus. Kalo bersifat terus menerus ya ngga bisa dong. Ini masalah dalam bidang di mall atau department store. Itu model rekruitment karyawannya dengan system kontrak. Kalau kontrak harusnya untuk pekerjaan yang sifatnya temporer, itu baru bisa," kata Hanif.

Bahkan Hanif terlihat marah saat mengetahui informasi dari pihak manajemen bahwa peraturan cuti yang dibuat hanya berdasarkan kesepakatan saja. "Kita ini hidup di negara yang ada aturan ketenagakerjaan, bukan peraturan seenaknya sendiri. Semua ini harus dibenahi segera," kata Hanif

Hanif mengatakan, tadi ada karyawan yang mengeluh jika sedang hamil karyawan bisa bekerja sampai sebelum melahirkan namun setelah melahirkan kontrak kerja pun diputus. Selain cuti masalah, absen pun jadi ancamam karena resiko kesalahan sedikit bisa kena penalti.

Beri waktu dua minggu

Untuk membenahi masalah ini, Hanif memberikan waktu dua minggu kepada perusahaan untuk menyelesaikannya. Hanif mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan dan mengerahkan pengawas ketenagakerjaan terhadap perusahaan, melalui Dinas Tenaga Kerja yang ada di Provinsi maupun di Kota Mataram.

"Kita beri waktu 2 minggu untuk membenahinya. Makanya, yang penting bagaimana hak-hak yang seharusnya dimiliki pekerja ini bisa diselesaikan secepatnya," kata Hanif.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved