Ingin Adopsi Anak Hasil Zina, Bagaimana Hukumnya secara Islam?

Saya mau bertanya bagaimana pandangan Islam tentang keluarga yang mengangkat anak dari wanita yang belum menikah

Tayang:
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth MUI Lampung. Saya mau bertanya bagaimana pandangan Islam tentang keluarga yang mengangkat anak dari wanita yang belum menikah karena keluarga berusaha menutupi aib dari warga sekitar. Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285766222xxx

Tidak Ada Larangan Rawat Anak Hasil Zina

Kami jelaskan bahwa anak dari zina pada dasarnya suci. Ia tidak membawa dan tidak memikul dosa orang tuanya. Ia bisa masuk surga atau neraka tergantung dari amal ibadahnya sendiri. Karena Allah SWT berfirman,

"Tidak seseorang itu menanggung dosa orang lain." (An-Najm: 38)

Oleh karena itu, tidak ada larangan untuk merawat anak zina, mendidiknya dan menyekolahkannya sampai pendidikan tertinggi.

Namun demikian, ada permasalahan hukum kalau mengambil anak yang tidak memiliki hubungan kemahraman dengan anda dan suami. Status anak tersebut tetap sebagai orang lain dan tidak ada hubungan kekerabatan dengan anda berdua.

Oleh karena itu, kalau dia perempuan, maka haram hukumnya melakukan khalwat (berduaan dalam satu ruangan) dengan suami anda di rumah. Kalau dia laki-laki, maka haram baginya untuk berduaan dengan ibu angkatnya.

Karena Islam melarang adanya khalwat antara dua lawan jenis yang bukan mahram dan bukan suami istri. Solusi dalam mengadopsi anak agar tidak timbul masalah mahram ini ada dua: Pertama, ambil anak yang ada hubungan mahram (kekerabatan dekat) dengan orang tua angkat yang lawan jenis.

Misalnya, kalau anak perempuan, maka hendaknya ia ada hubungan mahram dengan bapak angkat.
Kalau yang akan diadopsi itu anak laki-laki, maka hendaknya ia mahram dengan ibu angkatnya.
Dengan demikian maka tidak ada penghalang untuk khalwat dan membuka sebagian aurat di depan anak angkat.

Alternatif kedua adalah menjadikan anak tersebut sebagai anak susuan (radha'ah) dengan cara ibu angkat menyusui anak tersebut saat bayi (sebelum usia 2 tahun). Apabila demikian, maka ia menjadi mahram bagi ibu dan bapak angkatnya.

Perlu juga diketahui, bahwa anak angkat tidak mewarisi. Ia tidak mendapat warisan apapun apabila orang tua angkatnya meninggal dunia. Jadi, kalau mau memberikan bagian harta pada anak angkat, hendaknya diberikan saat orang tua masih hidup.

H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved