Pengamat: NJOP Harus Menjadi Patokan Harga Pemebasaan Lahan

NJOP itu harus menjadi landasaan, karena segala macam bentuk pungutan yang melibatkan seperti Pajak Bumi Bangunan dasarnya NJOP.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Konflik harga lahan di Jalan Ki Maja, Bandar Lampung yang akan dijadikan flyover menjadi perhatian banyak pihak. Polemik harga yang tidak sesuai antara pemilik lahan dan pemerintah menjadi masalah utamanya.

Akademisi Universitas Bandar Lampung Erwin Octavianto menilai pada dasarnya nilai jual objek pajak menjadi landasan dalam pembelian tanah, karena NJOP merupakan informasi nilai harga tanah resmi dan lebih aktual.

"NJOP itu harus menjadi landasaan, karena segala macam bentuk pungutan yang melibatkan seperti Pajak Bumi Bangunan dasarnya NJOP yang tertera, bukan harga pasaran," kata Erwin.

Menurutu Erwin, harga pasar sebenarnya merupajan harga angan-angan yang cenderung abstrak. Seharusnya dalam penentuan NJOP tersebut, dari awal pemilik lahan sudah mengetahui harga lahan mereka berapa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved