Tuntutan Terhadap Olga Syahputra Gugur Demi Hukum
Karena dianggap telah mencemarkan nama baik seorang dokter bernama Febby Karina.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Meninggalnya Olga Syahputra membuat penuntutan hukum yang sempat disangkakan kepada yang bersangkutan gugur demi hukum.
Ini dikatakan Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Duha.
Dasar kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia tersebut tercantum di dalam pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penuntutan dinyatakan gugur demi hukum karena seseorang meninggal dunia," tutur Hilarius Duha saat dihubungi, Sabtu (28/3/2015).
Hilarius Duha mengaku, akan melihat berkas perkara laporan tersebut untuk mengetahui apakah Olga Syahputra merupakan salah satu pihak terlapor atau masih ada pihak lainnya.
Apabila ada pihak terlapor lainnya, maka kasus tersebut tetap diproses, namun untuk terlapor Olga Syahputra dinyatakan penuntutan gugur demi hukum.
"Kalau ada tiga tersangka, maka untuk yang dua orang tersebut masih dilanjutkan. Sementara, untuk Olga Syahputra penuntutan dinyatakan gugur demi hukum," ujarnya.
Presenter kondang, Olga Syahputra dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya karena dianggap telah mencemarkan nama baik seorang dokter bernama Febby Karina. Laporan tersebut termuat dalam nomor laporan LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit reskrimum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/olga-lagi.jpg)