Wasiat Orang Meninggal Wajib Dilaksanakan, Ini Hukumnya!
Wasiat dari seorang mayat merupakan sesuatu yang disyariatkan di dalam Islam berdasarkan nash-nash Al Qur’an.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Ketua MUI Lampung. Mohon penjelasan masalah surat wasiat yang dibuat oleh orang tua kami sebelum beliau meninggal tentang posisi rumah tinggal yang isi surat wasiat itu bahwa rumah itu tidak boleh dijual hanya boleh dihuni dengan anak cucu dari keturunan orag tua kami saja dengan ketentuan diurus baik - baik.
Yang jadi masalah anak-anaknya meributkan bahwa surat wasiat itu tidak berlaku lagi karena yang membuat sudah meninggal. Jadi bagaimana ini? Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6282371258xxx
Laksanakan Wasiat Jika Tidak Mengandung Kemaksiatan
Kami jelaskan bahwa sebagaimana telah diketahui bahwa wasiat dari seorang mayat merupakan sesuatu yang disyariatkan di dalam Islam berdasarkan nash-nash Al Qur’an, hadits dan ijma para ulama.
Firman Allah SWT:
Artinya : "Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa." (QS. Al Baqoroh : 180)
Adapun sunnah maka disebutkan didalam hadits Saad bin Abi Waqash berkata, "Wahai Rasulullah aku memiliki harta dan tidaklah ada yang mewarisinya kecuali hanya seorang anak wanitaku. Apakah aku sedekahkan dua pertiga dari hartaku?" Beliau bersabda,"Jangan." Aku berkata,"Apakah aku sedekahkan setengah darinya?" beliau bersabda,"Jangan, sepertiga aja. Sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau tinggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia." (HR. Muslim)
Selain wasiat diperbolehkan dalam perkara harta benda maka wasiat juga dibolehkan dalam perkara non material atau maknawiyah selama wasiat tersebut tidak mengandung kemaksiatan dan bertentangan dengan hukum syariat.
Seperti wasiat seorang ayah agar anaknya menghafalkan Al Qur'an setelah meninggalnya, menyembelihkan hewan kurban atasnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dari Hanasy berkata bahwa dirinya melihat Ali menyembelih dua ekor gibas.
"Lalu aku mengatakan kepadanya, "Apa ini?" Ali menjawab," Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah berwasiat kepadaku agar aku berkurban atasnya maka aku pun berkurban atasnya."
Akan tetapi apabila seseorang berwasiat dengan sesuatu yang mengandung maksiat atau bertentangan dengan hukum syariat maka wasiat tersebut tidak boleh ditunaikan seperti : seorang yang berwasiat agar salah seorang anaknya tidak diberikan warisan, wasiat agar memutus silaturahim dengan salah seorang kerabatnya dan lainnya.
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, "Tidak ada ketaatan didalam sebuah kemaksiatan. Sesungguhnya ketaatan adalah didalam perkara-perkara yang baik." (HR. Bukhori) didalam riwayat Abu Daud disebutkan, "Tidak ada ketaatan didalam maksiat kepada Allah."
Jadi sebagai anak yang baik dan berbakti kepada orang tua maka seharusnya wasiat tersebut diikuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung