Denny Indrayana Resmi Dicekal ke Luar Negeri
(Bareskrim) Polri mengajukan pencekalan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, untuk tidak bepergian ke luar negeri
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengajukan pencekalan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini terkait status Denny sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem payment gateway dalam pengurusan paspor.
"Ada pencekalan ke saudara Denny. Proses itu sedang berlangsung pekan ini," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Menurut informasi yang dihimpun Kompas.com, surat pencekalan terhadap Denny telah keluar pada Minggu (29/3/2015) malam. Namun, Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wijagus belum bersedia dikonfirmasi terkait hal itu.
Kasus payment gateway
Denny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam sistem 'payment gateway' atau pembayaran pembuatan paspor secara elektronik. Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasionalkan sistem 'payment gateway'.
Vendor itu pun membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari, kemudian baru ditransfer ke kas negara.
Penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, penyidik sudah memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu, yakni mencapai Rp 32.093.692.000.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Rikwanto melanjutkan, penyidik telah memeriksa Denny sebagai tersangka. Namun, baru setengah rangkaian pertanyaan, Denny kelelahan. Oleh sebab itu penyidik akan kembali memeriksa Denny dalam waktu dekat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/denny-indrayana-di-bareskrim-polri.jpg)