Pihak Lising Tarik Mobil yang Digadaikan, Bisakah Dituntut?
Saya ingin tanya bisakah saya menuntut orang yang menggadaikan mobil pada saya karena mobil tersebut mobil lising dan ditarik oleh lising.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth LBH Bandar Lampung. Saya ingin tanya bisakah saya menuntut orang yang menggadaikan mobil pada saya karena mobil tersebut mobil lising dan ditarik oleh lising. Sebelumnya saya memang tau mobil tersebut mobil lising. Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285381237xxx
Perjanjian Gadai Batal Demi Hukum
Kami jelaskan bahwa pasal 1150 KUHP Perdata yang berbunyi sebagai berikut: Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang kreditor atas suatu benda bergerak yang diserahkan kepadanya oleh debitur atau oleh orang lain atas namanya dan memberikan kekuasaan kepada kreditor untuk mengambil pelunasan dari benda tersebut secara didahulukan dari pada kreditor lainnya, dengan kekecualian untuk mendahulukan biaya lelang, biaya penyelamatan benda setelah digadaikan.
Hal tersebut berlaku jika barang yang digadaikan adalah sepenuhnya milik si penggadai.
Selanjutnya untuk barang bergerak yang masih dalam proses kredit di leasing maka debitur tidak mempunyai hak untuk mengalihkan (jual beli) maupun gadai, seperti yang diatur dalam pasal 36 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyebutkan "pemberi fidusia yang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat 2 yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 50 juta rupiah."
Maka proses gadai menjaminkan barang yang masih dalam proses kredit leasing itu bisa dikenakan sanksi pidana bagi si penggadai. Serta anda sebagai penerima gadai dan mengetahui barang tersebut adalah masih proses kredit di leasing memungkinkan dikenakan pidana pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Menjawab pertanyaan anda karena proses gadai tidak memenuhi salah satu syarat sah dalam perjanjian yaitu "klasul yang halal" maka perjanjian gadai tersebut batal demi hukum.
Ajie Surya Prawira, SH
Ka.div hak sipil & Politik
YLBHI-LBH Bandar Lampung