Operasi Tangkap Tangan KPK

Kronologi Penangkapan Kader PDI-P oleh KPK di Bali

Keduanya saat itu diduga melakukan transaksi di TKP.

Kompas.com/SABRINA ASRIL
Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi SP (kanan) dan Indriyanto Seno Adji (kiri) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (9/4/2015) malam di dua lokasi, yaitu Bali dan Jakarta. Tiga orang diringkus dan dibawa ke KPK dengan dugaan terlibat korupsi penerbitan surat izin usaha pertambangan.

Pimpinan sementara KPK, Johan Budi, menuturkan bahwa penyelidik KPK lebih dulu melakukan penangkapan di Bali saat Kongres IV PDI Perjuangan digelar di Sanur. Dari salah satu hotel di kawasan Sanur, penyelidik menangkap anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah, dan seseorang bernama Agung Kusniadi. Penangkapan terjadi sekitar pukul 18.45 Wita.

"Di sana ditangkap atas nama A (Adriansyah), mantan Bupati (Tanah Laut) yang sekarang juga berstatus anggota DPR," ujar Joham di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Johan mengatakan, Agung diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dan menerima uang. Di lokasi tersebut, penyelidik menyita ribuan dollar Singapura dan sejumlah uang dalam pecahan rupiah. "Keduanya saat itu diduga melakukan transaksi di TKP," kata Johan.

Satu jam setelah penangkapan di Bali, KPK menciduk seorang pengusaha bernama Andrew H di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Pada pukul 18.49 WIB, KPK menangkap Andrew di lobi hotel tersebut. Tidak ada yang disita oleh KPK dari tangan Andrew.

Johan mengatakan, penelusuran dalam operasi tangkap tangan itu bermula dari laporan masyarakat kira-kira dua pekan lalu. KPK kemudian melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Kasus itu diduga merupakan korupsi dalam pemberian surat izin usaha pertambangan. Namun, Johan mengaku belum mengetahui detail arah pidana dalam sangkaan tersebut. "Lalu kita lakukan penyelidikan sehingga ditangkapnya beberapa orang," kata mantan juru bicara KPK tersebut.

Saat ini ketiga orang tersebut dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif selama 1 x 24 jam. Status ketiga orang tersebut masih sebagai terperiksa.

"KPK punya waktu 1 x 24 jam apakah proses tangkap tangan semalam bagaimana cerita akhirnya. Kemungkinan nanti malam akan disampaikan lagi," kata Johan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved