UN SMA 2015
Dikeluarkan dari Sekolah, Ini Risiko Siswa Terlibat Kriminal
Dewan Pendidikan Kabupaten Pringsewu menyatakan sudah menjadi risiko siswa yang dikeluarkan dari sekolah karena tindak-tanduknya
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dewan Pendidikan Kabupaten Pringsewu menyatakan sudah menjadi risiko siswa yang dikeluarkan dari sekolah karena tindak-tanduknya yang telah melanggar tata tertib sekolah.
Ketua Dewan Pendidikan Wanawir mengatakan, itu karena dalam setiap sekolah sudah terdapat tata tertib yang berisi kewajiban dan larangan.
"Setiap sanksi pasti ada risikonya, bisa teguran, peringatan, skorsing, sampai dikeluarkan dari sekolah. Barangkali anak tersebut sudah dikeluarkan karena kesalahan besar yang telah dilakukan," ujarnya.
Ia menambahkan, sanksi yang dikeluarkan pihak sekolah tersebut biasanya tergantung pada tingkatan perkara hukum siswa tersebut. Apa bila perkara hukumnya berupa kriminal pencurian, pemerkosaan dan narkoba, atau semacam kriminal berat memang harus dikeluarkan dari sekolah.
Sebab, menurut dia, sekolah itu harus steril dari prilaku pidana berat. Akan menjadi lain, tambah dia, bila pidananya hanya sekadar pelanggaran dalam berlalu lintas. "Tentu masih dimaafkan oleh sekolah," katanya.