Eksekusi Mati
Dramatis, Hentikan Eksekusi Mati
Dramatis. Suasana inilah yang terjadi ketika eksekusi hukuman mati tahap kedua akan dilakukan. Malam itu, Selasa (28/4/2015)
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dramatis. Suasana inilah yang terjadi ketika eksekusi hukuman mati tahap kedua akan dilakukan. Malam itu, Selasa (28/4/2015), tim eksekutor dari Kejaksaan Agung bersiap mengeluarkan sembilan terpidana mati dari ruang isolasi menuju lokasi eksekusi. Sebelum semua terpidana dikeluarkan, tiba-tiba tim mendapat perintah dari Jaksa Agung HM Prasetyo untuk tidak membawa terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, ke lokasi eksekusi yang disediakan.
Mary Jane pun batal dieksekusi. Hanya delapan terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi pada Rabu (29/4) dini hari. Eksekusi perempuan yang tertangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 itu ditunda pemerintah karena menghargai proses hukum di Filipina yang terkait dengan Mary Jane.
Eksekusi terhadap Mary Jane memang menuai pro kontra. Sebab, ketika menjalani proses hukum sejak tertangkap tangan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di dalam koper hingga diadili di pengadilan, Mary Jane yang tak bisa berbahasa lain selain bahasa Tagalog tak didampingi penasihat hukum dan penerjemah yang kompeten. Oktober 2010, dia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. Upaya banding dan kasasi tak mengubah vonisnya.
Setelah lima tahun menanti di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, Mary Jane masuk daftar eksekusi tahap kedua. Upaya peninjauan kembali pun gagal. Menjelang eksekusi, muncul fakta dari negaranya bahwa Mary Jane diduga korban perdagangan manusia.
Namun, Jaksa Agung Prasetyo menyatakan, hal semacam itu semestinya telah diungkapkan dalam proses pengadilan.
Persoalannya, sistem peradilan di negeri ini hingga kini masih bermasalah. "Praktik suap dan negosiasi hukuman yang dijatuhkan masih terjadi," kata peneliti Setara Institute, Ghufron Mustaqim.
Jangankan praktik suap, menurut Ghufron, hal kecil seperti keterbatasan terdakwa saat menjalani sidang tidak mendapat perhatian oleh penegak hukum, baik polisi dan jaksa maupun hakim.
Teliti
Kejadian yang dialami Mary Jane ini kerap terjadi. Orang-orang yang memiliki keterbatasan, baik bahasa, pengetahuan hukum, maupun finansial, menjadi korban dalam proses peradilan yang tidak adil. Meski dengan proses semacam itu, pemerintah tetap menjalankan hukuman mati dengan alasan masih diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Padahal, kesalahan eksekusi mati tidak bisa direstorasi.
Berkas perkara terpidana pun diduga sering dibaca tidak teliti.
Ketidaktelitian Kejaksaan Agung juga bisa berdampak pada berubah-ubahnya daftar orang yang akan dieksekusi. Pada eksekusi mati tahap pertama, pada Januari lalu, misalnya, awalnya lima terpidana mati yang akan dieksekusi, tetapi kemudian berubah menjadi enam orang. Belakangan setelah ada penolakan grasi dari Presiden, empat dari enam nama tersebut dikeluarkan, diganti empat nama baru. Kondisi ini otomatis memengaruhi psikologis terpidana dan keluarga.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Roichatul Aswidah, mendorong pemerintah melakukan moratorium hukuman mati sambil mengevaluasi bentuk hukuman ini. Revisi undang-undang menjadi salah satu jawaban. Sebab, nyawa manusia bukanlah mainan.