Karyawan Berhenti Kerja Sebelum Gajian, Layak Terima Gaji?

Saya seorang karyawan sudah berhenti kerja (mengundurkan diri).

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Disnaker dan Trans Provinsi Lampung. Saya seorang karyawan sudah berhenti kerja (mengundurkan diri). Apakah gaji saya tetap keluar? Sedangkan saya berhenti satu minggu sebelum gajian. Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285768027xxx

Dapat Uang Penggantian Hak

Kami jelaskan bahwa Pengaturan mengenai pengunduran diri oleh pekerja diatur dalam Pasal 162 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK):

(1) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

(3) Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:

a. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b. Tidak terikat dalam ikatan dinas; dan,
c. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

(4) Pemutusan hubungan kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kami menyarankan agar Saudara melihat kembali pada Perjanjian Kerja, Peraturan perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama apakah ada aturan yang membolehkan pengunduran diri kurang dari 30 hari. Apabila tidak ada, maka yang berlaku adalah ketentuan Pasal 162 UUK.

Bagi pekerja yang mengundurkan diri, berlaku ketentuan dalam Pasal 162 UUK yang menjelaskan bahwa pekerja yang mengundurkan diri dapat memperoleh uang penggantian hak dan uang pisah jika diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Uang penggantian hak ini meliputi (Pasal 156 ayat (4) UUK):

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Parijan
Sekretaris Disnaker dan Trans Provinsi Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved