Status Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Saya pernah menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, apakah yang saya lakukan itu sah menurut hukum?

Tayang:
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Heribertus Sulis

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth KUA. Saya ingin bertanya bagaimanakah status hukum perkawinan siri tanpa sepengetahuan keluarga. Saya pernah menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga. Yang mau saya tanyakan apakah yang saya lakukan itu sah menurut hukum? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6281369212xxx

Tetap Sah Apabila Dilakukan Menurut Hukum Islam

Kami berasumsi menikah siri dengan laki-laki pilihan hati tanpa sepengetahuan keluarga yang Saudari maksud adalah telah melangsungkan pernikahan (ijab qabul) sesuai dengan syarat dan rukun nikah menurut agama Islam tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Menanggapi pertanyaan Saudari tentang apakah pernikahan Saudari sah menurut hukum, berikut kami kutip bunyi Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI) jo. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan):

Pasal 4 KHI:

"Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut Hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan."

Pasal 2 UU Perkawinan:

(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini berarti, perkawinan Anda sah apabila telah dilakukan menurut Hukum Islam (menurut hukum agama dan kepercayaan yang sama dari pasangan calon suami istri).

Selain itu, pasangan suami istri tersebut, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, mempunyai kewajiban mencatatkan perkawinannya ke KUA (pegawai Pencatat Nikah) dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.

HM Syaifullah
Kepala KUA Kec. Tanjung Karang Pusat (TKP)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved