Berapa Jam Jadwal Kerja Satpam?
Saya mau tanya adakah peraturan yang mengatur secara tegas tentang Satuan Pengamanan (Satpam).
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Disnaker dan Trans Provinsi Lampung. Saya mau tanya adakah peraturan yang mengatur secara tegas tentang Satuan Pengamanan (Satpam) yang meliputi jadwal kerja, jam kerja dan penghitungan upah lembur. Terima kasih atas jawabannya.
Pengirim: +6281369251xxx
Setiap Shift Maksimum Delapan Jam
Pengaturan umum mengenai jadwal kerja (shift), jam kerja dan perhitungan upah kerja lembur bagi anggota Satuan Pengamanan (Satpam) pada prinsipnya merujuk pada pasal 77 dan pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003).
Jam kerja Satpam termasuk waktu istirahat di lingkungan suatu perusahaan atau badan hukum lainnya ditentukan tiga shift, dimana setiap shift bertugas maksimum delapan jam per-hari, termasuk istirahat antar jam kerja (pasal 79 ayat (2) huruf a UU No.13/2003)
Dalam kaitan itu, pimpinan perusahaan dapat mengatur jam kerja Satpam termasuk waktu istirahatnya secara bergilir, dengan ketentuan:
- Jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu (pasal 77 ayat (2) UU No. 13/2003);
- Setiap tenaga kerja (Satpam) yang bertugas melebihi ketentuan waktu kerja delapan jam/hari per-shift atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam perminggu, harus sepengetahuan dan dengan surat perintah (tertulis) dari pimpinan perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur (pasal 78 ayat (2) UU No. 13/2003).
Bilamana waktu kerja bertugas bersamaan dengan hari libur resmi, anggota yang bersangkutan berhak atas upah kerja lembur (pasal 77 ayat (2) UU No.13/2003 jo. pasal 1 angka 1 Kepmen 102).
Parijan
Sekretaris Disnaker dan Trans Provinsi Lampung