Orangtua Telantarkan Anaknya
Polisi Kantongi Nama Pengedar Sabu di Rumah Orangtua Penelantar Anak
Polisi juga mendapati alat isap sabu di kamar lainnya yang berada di lantai dua.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan uji terhadap barang bukti yang diduga sabu dari pemilik rumah penelantar anak, T (45) dan N (42). Dari hasil uji tersebut ternyata hasilnya positif merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
"Kita sudah uji di lab dan hasilnya 0,58 gram sabu-sabu," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Minggu (17/5/2015).
Polisi mengungkapkan, pihaknya masih mendalami asal-usul barang haram tersebut. Namun, ia sudah mengantongi satu nama yang diduga sebagai pengedar ke kedua orangtua penelantar anaknya. Sementara itu, polisi belum bisa membuktikan hasil tes urine dari kedua terlapor penelentar anak. Pihaknya berjanji akan memberikan hasilnya pada Senin (18/5) besok.
"Nanti ya hari Senin kita tahu. Soalnya kita terima hari Jumat (15/5) kemarin, dan Sabtunya kan kita libur," kata Eko.
Sebelumnya diberitakan bahwa Subdit II Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah di rumah T dan N, Jumat (15/5/2015) siang. Di dalam rumah tersebut ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu.
Barang yang diduga sabu itu ditemukan di salah satu kamar di lantai dua rumah T dan N. Barang tersebut disimpan dalam plastik hitam. Selain itu, polisi juga mendapati alat isap sabu di kamar lainnya yang berada di lantai dua. Alat bukti ini kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/rumah-up-di-citra-gran-cibubur_20150515_185902.jpg)