Prahara Partai Golkar
Agung Laksono Cs Berdoa Gugatan Ical Ditolak
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (18/5/2015), besok, bakal memutus gugatan yang dilayangkan kubu Aburizal Bakrie (Ical)
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (18/5/2015), besok, bakal memutus gugatan yang dilayangkan kubu Aburizal Bakrie (Ical) terkait SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar dengan Ketua Umum Agung Laksono.
Berharap agar gugatan Ical ditolak hakim, kubu Agung menggelar doa bersama di kantor DPP Partai Golkar, Slipi Jakarta Barat.
"Setiap kegiatan dari Partai Golkar kami biasa melakukan doa. Kami pasrah setelah melalui semua proses PTUN, kami sudah menghadirkan ahli dan pernyataan dari Prof Muladi (Ketua Mahkamah Partai Golkar)," kata Ketua Umum Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Agung Laksono, Minggu (17/5/2015).
Agung yakin, hakim PTUN bakal menolak gugatan yang diajukan kubu Ical.
Menurut dia, hal tersebut dapat terlihat dari fakta dan saksi yang dihadirkan di persidangan, termasuk surat pernyataan Ketua Hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi.
"Semuanya konsisten bahwa proses peradilan yang berkait internal partai melalui partai itu sendiri atau melalui mahkamah partai," katanya.
Menurutnya, putusan MPG bersifat final dan mengikat memenangkan Golkar hasil Munas Ancol sehingga tidak tepat SK Menkumham digugat ke PTUN.
"Insya Allah SK Menkumham berlaku dan tidak ada putusan sela lagi. Kami harus optimis sebab itu sekarang kita pasrah. Berdoa," katanya.