Prahara Partai Golkar

Golkar Ical Menangkan Gugatan di PTUN

Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali.

Editor: soni
zoom-inlihat foto Golkar Ical Menangkan Gugatan di PTUN
antara sumut

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan yang diajukan pengurus DPP Partai Golkar hasil Munas Bali.

Dalam gugatannya, kubu Aburizal Bakrie menggugat Surat Keputusan yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan yang diajukan penggugat dan menyatakan batal surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bakti saat membacakan putusan, Senin (18/5/2015).

Dalam putusannya, Teguh menyatakan, bahwa putusan sela yang yang sebelumnya dibacakan pada 1 April 2015 dinyatakan sah dan berlaku hingga ada putusan lain atau putusan yang dianggap berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Teguh juga menyatakan, agar Menkumham selaku tergugat dalam perkara ini, mencabut SK penetapan tersebut.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 348 ribu," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Tags
Golkar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved