Apapun Alasannya, Sekolah di Lampung Utara Tak Boleh Tahan Ijazah!

Kami sudah mengeluarkan peringatan kepada kepala sekolah, agar tidak menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Tayang:
Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara melarang seluruh pengurus sekolah di kabupaten setempat melakukan penahanan ijazah siswa yang dinyatakan lulus.

"Kami sudah mengeluarkan peringatan kepada kepala sekolah, agar tidak menahan ijazah siswa dengan alasan apapun," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan, Suwandi, Senin (25/5/2015).

Menurut dia, imbauan larangan penahanan ijazah siswa selalu dikeluarkan setiap tahun.
"Sebenarnya setiap tahun Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan imbauan itu, tetapi masih saja ditemukan kasus penahanan ijazah oleh pihak sekolah," keluhnya.

"Jika para siswa itu dinyatakan lulus, maka sekolah wajib memberikan ijazah itu kepada mereka karena ijazah bisa digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau keperluan bekerja," paparnya.

Ia menjelaskan sekolah harus membicarakannya secara musyawarah dengan orangtua, apabila ada siswa yang belum melunasi kewajiban terkait dengan biaya-biaya yang ditanggung wali murid.

"Penahanan ijazah siswa bukan solusi yang tepat karena yang dirugikan adalah siswa, sehingga diharapkan ada komunikasi yang baik antara sekolah dengan orang tua siswa," katanya.

Ia mengaku, selama dirinya menjabat, belum mendapatkan informasi, baik dari murid ataupun wali murid, yang mengadukan adanya penahanan ijazah.‎ (ang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved