Hukum Menikahi Wanita dalam Keadaan Nifas

Tidak disyaratkan bagi seorang wanita bahwa ketika akan menikah harus dalam keadaan suci.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Kepada KUA. Saya mau bertanya, jikalau ada seorang wanita yang melangsungkan akad nikah dalah kondisi nifas, apakah sah atau tidak akad tersebut? Terima kasih.

Pengirim: +6285758937xxx

Tidak Disyariatkan Bagi Wanita

Kami jelaskan bahwa wanita dalam keadaan nifas itu dasarnya tidak mengapa seorang wanita dalam keadaan haid/nifas dinikahi. Karena tidak disyaratkan bagi seorang wanita bahwa ketika akan menikah harus dalam keadaan suci.

Demikian pula tidak termasuk syarat nikah, adalah kedua mempelai dalam keadaan suci tidak berhadats, baik hadats besar maupun kecil.

Hanya saja jika seorang laki - laki menikahi wanita dalam keadaan nifas/haid. Maka tidak boleh menggauli sehingga istrinya terseburt suci dari nifas/haid.

H. M. Syaifullah, S.Ag.
Kepala KUA Kec. Tanjung Karang Pusat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved