Praperadilan Rachmat Hartono
Anggota Polisi: Kata Oganda, Tanda Tangan Rachmat Hartono Ia Palsukan
Sidang yang dipimpin oleh hakim Masrida Wati ini, menghadirkan saksi dari anggota Polres Lampung Utara Brigadir Joni Andi.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Pengadilan Negeri Kotabumi menggelar sidang keempat perkara praperadilan yang diajukan Ketua DPRD Lampung Utara Rachmat Hartono terhadap Kejaksaan Negeri Kotabumi, Selasa (9/6/2015) pukul 16.19 WIB. Sidang berlangsung sekitar satu jam di ruang sidang Cakra.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Masrida Wati ini, menghadirkan saksi dari anggota Polres Lampung Utara Brigadir Joni Andi. Saksi tersebut dihadirikan oleh Ahmad Handoko, kuasa hukum Rachmat Hartono.
Di dalam sidang, Joni mengaku, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tanda tangan Rahmat Hartono memang dipalsukan oleh Oganda Najaya. "Dia (Oganda) mengaku sudah memalsukan," ujarnya.
Kemudian, ketika ditanya oleh Ahmad Handoko, berkas apa yang telah dipalsukan oleh Oganda Najaya, Joni menyebut tanda tangan kontrak kerja pelaksanaan pekerjaan. "Tanda tangan sudah dilakukan uji laboratorium di Polda Sumatera Selatan," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sidang-keempat-praperadilan-rachmat-hartono_20150609_211520.jpg)