Hakim Harus Lihat Langsung Penderitaan Ribuan Warga di Dipasena
Petambak Dipasena Kecamatan Rawajitu Timur, Tulangbawang bakal menuntut keadilan menyusul ditolaknya upaya kasasi petambak terhadap PT CPP
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Petambak Dipasena Kecamatan Rawajitu Timur, Tulangbawang bakal menuntut keadilan menyusul ditolaknya upaya kasasi petambak terhadap PT CPP dengan nomor register 2506 K/PDT/2014. Ditolaknya kasasi ini berbuntut petambak yang kian gelisah lantaran aset mereka terancam disita oleh CP Prima.
"Karena itu, tujuan kawan-kawan petambak mendatangi Mahkamah Agung untuk menyampaikan agar Ketua Mahkamah Agung dan Majelis Hakim yang menangani kasasi rekan mereka lainnya dapat memutuskan persoalan ini dengan hati nurani dan rasa keadilan yang setinggi - tingginya," ungkap Arie Suharso, salah satu petambak dipasena kepada Tribunlampung, Minggu (14/06).
Arie mengatakan, harapan para petambak Mahkamah Agung dapat melihat apa yang sebenarnya terjadi di bumi dipasena. "Hakim mesti menyaksikan langsung penderitaan ribuan rakyat di Dipasena akibat keserakahan dan ketamakan CP Prima (induk PT Aruna Wijaya Sakti)," ungkap Arie.