Hati-Hati Penipuan, Penjual Madu Palsu Mengaku Asli Suku Dayak
Polisi mengamankan tiga orang berinisial BN (24), AB (51), dan SS alias TN (33) yang diduga membuat madu palsu di beberapa wilayah di Tangerang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGERANG - Polisi mengamankan tiga orang berinisial BN (24), AB (51), dan SS alias TN (33) yang diduga membuat madu palsu di beberapa wilayah di Tangerang. Selain membuat madu palsu, mereka juga memasarkan produk tersebut dengan berpura-pura sebagai penduduk asli suku Dayak sehingga konsumen merasa lebih percaya madu itu benar-benar asli.
"Dari ketiga pelaku, kami amankan 1.275 botol kecil dan 50 botol besar yang sudah diisi dengan madu buatan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Komisaris Irman Sugema di Kabupaten Tangerang, Kamis (2/7/2015).
Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda tetapi masih dalam satu kawasan, yakni di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti yang cukup banyak di tempat AB dan SS.
Di tempat AB, selain ditemukan botol berisi madu, juga ada beberapa bahan yang diduga ikut diracik untuk menghasilkan madu palsu, di antaranya patra wali (sejenis jamu), esen madu warna putih, serta sejumlah buku tulis catatan penjualan dan buku catatan kecil.
Sementara di tempat SS ditemukan kompor, gayung, ember, panci, baskom, alat pengaduk, centong, timbangan, dan puluhan bungkus Citric Acid Cap Gajah.
Semua bahan racikan termasuk madu jadi tersebut tidak memiliki izin edar. Dalam kurun waktu seminggu, para pelaku bisa memproduksi sekitar 1.000 botol.
Mereka juga sudah menjual madu selama dua setengah tahun terakhir. Bersama dengan barang bukti botol berisi madu, turut diamankan sejumlah pakaian khas suku Dayak yang digunakan pelaku.
"Dengan pakai baju itu, pelaku yang mengedarkan madu di wilayah Tangerang dan sekitarnya berusaha meyakinkan konsumen yang mereka temui kalau madu mereka berkhasiat dan asli Baduy," kata Irman.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/madu-palsu_20150702_175059.jpg)