Muktamar NU di Jombang

Pimpinan Sidang Diserbu Hujan Interupsi

Pembahasan pemilihan pimpinan sidang saat sidang pleno I Muktamar ke 33 NU berlangsung alot, Minggu (2/8/2015).

Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JOMBANG - Pembahasan pemilihan pimpinan sidang saat sidang pleno I Muktamar ke 33 NU berlangsung alot, Minggu (2/8/2015). Sidang yang membahas tata tertib itu bolak-balik diskors pimpinan sidang.

Hujan interupsi ditujukan kepada pimpinan sidang Slamet Effendy Yusuf saat membahas BAB V Pasal 14 yang menjelaskan, pimpinan sidang dipilih oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Banyak peserta yang menolak redaksi Pasal 14 itu.

Salah satu yang kontra ialah dari PWNU NTT yang menghendaki pimpinan sidang untuk sidang komisi dan pleno tidak dipilih oleh PBNU tapi dipilih oleh para Muktamirin.

"Pimpinan sidang, ubah redaksi pada Pasal 14!," pinta salah seorang perwakilan PWNU NTT yang diikuti beberapa perwakilan wilayah lain.

Ditengarai, jika PBNU menunjuk pimpinan sidang, maka akan terjadi keberpihakan yang akibatnya tidak mengakomodir suara-suara dari wilayah.

Sementara pihak lainnya menyarankan agar Slamet Effendy selaku pimpinan sidang yang ditemani Ketua PBNU Said Aqil Siradj dan Ketua Panitia Nasional Muktamar ke 33 NU, Imam Aziz, melanjutkan membahas pasal berikutnya karena menilai PBNU berhak memilih pimpinan sidang.

Perdebatan panjang itu berlangsung tiada henti. Hingga pukul 17.00 wib, belum ada jalan keluar dari pembahasan itu. Slamet Effendy pun harus menskors rapat pleno I di Alun-alun Jombang hingga pukul 20.00.

Setelah menyatakan sidang diskors, Slamet Effendy turun dari panggung. Beberapa orang mencoba mencegat Slamet Effendy berupaya menyampaikan langsung pendapatnya. Namun upaya itu dihalangi Banser yang berjaga ketat di sekitar panggung.

Sebelumnya, pimpinan sidang sudah berulang kali menskors jalannya sidang karena ada kesalahan teknis yang terjadi, seperti kurangnya mikrofon, laptop panitia yang over capacity hingga tidak tertibnya para peserta sidang.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved