Belum Ada KTP, Bolehkah Bayar Pajak Motor Pakai Surat Domisili?

Apakah harus ada KTP untuk membayar pajak motor bila sudah ada surat keterangan domisili?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Samsat Rajabasa. Apakah harus ada KTP untuk membayar pajak motor bila sudah ada surat keterangan domisili? Sementara dari kelurahan karena proses buat KTP lama jadi untuk sementara pakai surat keterangan domisili dari kelurahan. Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6282178626xxx

Bisa Pakai Surat Keterangan Domisili

Kami informasikan bahwa bisa saja pembayaran pajak motor menggunakan surat keterangan domisili dengan catatan asal dilengkapi dengan foto yang bersangkutan dan pengurusannya diusahakan datang langsung ke kantor Samsat Rajabasa.

Iptu Pol Asnawi
Pamin STNK Samsat Rajabasa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved