Hedline News Hari Ini

Mahfud Yakin Gugatan Soal Muktamar NU Kandas

Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang masih diwarnai ganjalan karena ada kelompok yang berniat mengajukan gugatan

Editor: soni
KOMPAS.com/Achmad Faizal
Forum Bahtsul Masail Muktamar NU ke-33 di Ponpes Bahrul Ulum Tambak Beras, Jombang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang masih diwarnai ganjalan karena ada kelompok yang berniat mengajukan gugatan terhadap panitia ke pengadilan. Namun mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang juga kader NU, Mahfud MD, menilai perhelatan tersebut tidak dapat digugat ke ranah hukum.

Muktamar NU ke-33 memilih KH Ma'ruf Amin sebagai Rais Aam dan Said Aqil Siradj sebagai Ketua Umum PBNU periode 2015-2020. Mahfud menyebut muktamar adalah proses silaturahmi yang berwarna proses politik.

"Menurut saya, muktamar itu tidak boleh dipahami sebagai proses hukum. Itu proses silaturahmi yang juga berwarna proses politik oleh sebab itu hasil muktamar harus diterima sebagai fakta," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (8/8).

Mahfud menuturkan, kalaupun hasil muktamar digugat ke pengadilan, sang pemohon akan sulit menang. Oleh sebab itu, dirinya menyarankan agar hasil Muktamar ke-33 NU diterima oleh semua warga nahdliyin.

"Sudahlah muktamar itu sudah selesai dan diterima hasilnya. Lebih baik bersatu kembali dan diterima hasilnya," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, NU tidak perlu gonjang-ganjing lagi dengan adanya pihak yang tak menerima hasil Muktamar ke-33 NU. Umat Islam di seluruh Indonesia menunggu kiprah NU untuk berbakti kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved